Inspektorat Kabupaten Temanggung - Koordinasi Penilaian Mandiri Calon Desa Antikorupsi 2024
Waktu : Selasa, 26 November 2024
Tempat : Aula Kecil Inspektorat Kabupaten Temanggung
Tim Irban II Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan rapat koordinasi Penilaian Mandiri Calon Desa Antikorupsi 2024 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung.
Kegiatan ini melibatkan lima desa yang menjadi calon Desa Antikorupsi, yaitu Desa Kedungumpul, Pandemulyo, Ringinanom, Ketitang, dan Plosogaden. Penilaian mandiri ini bertujuan untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan kolaborasi antara Inspektorat, Dinpermades, dan Dinkominfo, diharapkan inisiatif ini dapat menciptakan dampak positif, mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan di Kabupaten Temanggung.
Langkah ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas dan akuntabel di tingkat desa.