Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 67 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah Kabupaten Temanggung, struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Temanggung adalah sebagai berikut:
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
- Inspektur Pembantu I
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Inspektur Pembantu II
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Inspektur Pembantu III
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Inspektur Pembantu IV
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Inspektur Pembantu Khusus
- Kelompok Jabatan Fungsional