Inspektorat Daerah Kabupaten Temanggung merupakan salah satu Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung NOMOR 36 TAHUN 2023 tentang TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT KABUPATEN TEMANGGUNG. Dalam Peraturan Bupati dijelaskan bahwa tugas pokok Inspektorat Daerah adalah “Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantu oleh Perangkat Daerah”.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah tersebut, Inspektorat mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan.
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.
- Pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi.
- Pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi.
- Pelaksanaan administrasi inspektorat, dan
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Bupati.
Tujuan Inspektorat
- Terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah.
- Meningkatkan kualitas SDM APIP melalui pendidikan dan pelatihan.
- Terwujudnya sarana dan prasarana administrasi perkantoran yang memadai (mendukung SIMWAS).
- Mewujudkan pelayanan public yang prima.
Sasaran Inspektorat
- Meningkatkan sistem pengawasan internal dan pengadilan pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah.
- Meningkatkan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkantoran serta sarana pemerintah.
Strategi dan Kebijakan Inspektorat
- Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah.
- Peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan.
- Peningkatan kualitas pelayanan administrasi perkantoran serta sarana prasarana pemerintah.
Kebijakan Internal Inspektorat
- Meningkatkan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah.
- Meningkatkan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkantoran serta sarana prasarana pemerintah.
- Meningkatkan kapasitas Auditor dan P2UPD.
- Meningkatkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
- Meningkatkan pengembangan sistem informasi manajemen hasil pemeriksaan berbasis computer.
Kebijakan Eksternal Inspektorat
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan.
- Meningkatkan pengawasan bersama APIP lain (Aparat Penegak Hukum/APH).
- Meningkatkan persentase OPD yang menerapkan APIP.
- Meningkatkan koordinasi dengan OPD terkait guna pemenuhan kebutuhan sarana prasarana pengawasan.
=================================================================================
Pada hari ini Kamis tanggal Satu Bulan Januari Tahun 2026 telah diselesaikan Pencocokan kembali (Verifikasi) Data Pegawai bulan Januari Tahun 2026 di Inspektorat Kabupaten Temanggung dengan hasil sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Inspektorat Kabupaten Temanggung, didukung dengan personil sebanyak 58 orang yang dengan rincian sebagai berikut:
No. Jenis Kelamin Jumlah
1. Pria 23
2. Wanita 35
Susunan atau komposisi pegawai yang dimiliki Inspektorat Kabupaten Temanggung berdasarkan Jabatan/Eselon dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
No. Jabatan Eselon Jumlah
1. Inspektur Kab. Temanggung II 1
2. Sekretaris Inspektorat Kab Temanggung III 1
3. Inspektur Pembantu III 5
4. Kepala Sub Bagian IV 3
5. Staf Fungsional Umum - 48
Susunan atau komposisi pegawai yang dimiliki Inspektorat Kabupaten Temanggung berdasarkan Pangkat/Golongan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
No. Pangkat/ Golongan Jumlah
1. IV C 4 Orang
2. IV B 4 Orang
3. IV A 9 Orang
4. III D 5 Orang
5. III C 0 Orang
6. III B 5 Orang
7. III A 17 Orang
8. II D 5 Orang
9. II C 8 Orang
10. II B 0 Orang
Susunan atau komposisi pegawai yang dimiliki Inspektorat Kabupaten Temanggung berdasarkan Kelas Jabatan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
No. Pangkat/ Golongan Jumlah
1. Kelas 14 1 Orang
2. Kelas 12 12 Orang
3. Kelas 11 0 Orang
4. Kelas 10 6 Orang
5. Kelas 9 3 Orang
6. Kelas 8 16 Orang
7. Kelas 7 5 Orang
8. Kelas 6 14 Orang
9. Kelas 5 1 Orang
10. Kelas 3 0 Orang
11. CPNS 0 Orang
Susunan atau komposisi pegawai yang dimiliki Inspektorat Kabupaten Temanggung berdasarkan Tingkat Pendidikan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
No. Pendidikan Jumlah
1. Pasca Sarjana (S2) 21
2. Sarjana (S1) 22
3. Diploma (DIV) 2
4. Diploma (DIII) 11
5. Sekolah Menegah Atas 2
6. Sekolah Dasar 0
INSPEKTORAT