Inspektorat Koordinasi
Waktu : Selasa, 3 Desember 2024
Tempat : Loka Bhakti Praja Setda Kabupaten Temanggung
Kegiatan : Rapat Koordinasi Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Dalam rangka meningkatkan Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ASN diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai. Untuk mendukung implementasi ini, BKPSDM Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Selasa, 3 Desember 2024, bertempat di Loka Bhakti Praja Setda Kabupaten Temanggung.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber:
1. Andrie Arfianto, SE, MT, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Temanggung, yang membawakan materi tentang Dialog Kinerja.
2. I.G.A Gangga Sari, ST, MM, Inspektur Pembantu I Inspektorat Kabupaten Temanggung, yang menyampaikan materi tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
3. Masyhar Alwi Effendi, SE, M.Si, Analis Kebijakan Muda Bagian Organisasi, yang memaparkan materi mengenai Penjenjangan Kinerja dan Sistem Kerja.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris dan Pengelola Kepegawaian dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Temanggung. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan Dialog Kinerja guna mendukung pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan di masing-masing perangkat daerah.
INSPEKTORAT