Penilaian Desa Antikorupsi
Waktu : Selasa, 3 Desember 2024
Tempat : Balai Desa Kedungumpul dan Balai Desa Pandemulyo, Balai Desa Ketitang Kabupaten Temanggung
Kegiatan : Kunjungan Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2024
Pada Selasa, 3 Desember 2024, Inspektorat Kabupaten Temanggung bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan kunjungan ke Desa Kedungumpul, Desa Pandemulyo, dan Desa Ketitang.
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau kesiapan ketiga desa tersebut dalam menghadapi Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2024, serta memastikan kelengkapan dokumen dan bukti pendukung. Inspektorat memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah desa dan mengimbau agar kekurangan bukti pendukung dapat segera dilengkapi sebelum dilakukan penilaian oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan yang berlangsung dari pagi sampai sore yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penggerak PKK, Perangkat Desa, dan tokoh masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan Desa Kedungumpul, Desa Pandemulyo, dan Desa Ketitang dapat menjadi desa percontohan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
INSPEKTORAT