Inspektorat Koordinasi
Waktu : Kamis, 5 Desember 2024
Tempat : Balai Desa Ringinanom, Kecamatan Parakan
Kegiatan : Sosialisasi Desa Antikorupsi dan Penilaian Mandiri
Tim Irban II Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa Antikorupsi sekaligus Penilaian Mandiri Desa Antikorupsi di Balai Desa Ringinanom, Kecamatan Parakan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan masyarakat terkait langkah-langkah konkret dalam membangun sistem pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Sosialisasi juga mencakup penguatan budaya antikorupsi melalui nilai-nilai integritas serta penerapan indikator penilaian desa antikorupsi sesuai dengan pedoman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
INSPEKTORAT