Inspektorat Koordinasi
Waktu : Kamis, 23 Januari 2025
Tempat : Aula Kantor Desa Ngadisepi
Kegiatan : Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Bantuan Sosial (Bansos) TA 2024 dan Sampling ke Penerima RTLH TA 2024 Desa Ngadisepi
Tim Irban III Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2024 dan Sampling ke Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) TA 2024 di Desa Ngadisepi, Kecamatan Gemawang.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
- Memastikan pelaksanaan program Bansos dan RTLH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menilai ketepatan sasaran penerima manfaat, efektivitas penyaluran, serta kesesuaian antara data administrasi dan kondisi di lapangan.
- Mengidentifikasi potensi permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana bantuan sosial.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan penyaluran bantuan dapat lebih optimal, tepat guna, dan memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
INSPEKTORAT