Inspektorat Kabupaten Temanggung - Koordinasi
Waktu : Kamis, 13 Februari 2025
Tempat : Balai Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat
Tim Irban II Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Asistensi Desa Antikorupsi di Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pemerintah desa dalam membangun sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, serta berintegritas guna mewujudkan Desa Ngipik sebagai Desa Antikorupsi.
Asistensi ini mencakup pemahaman terhadap lima komponen utama Desa Antikorupsi, yaitu:
? Komitmen Pemerintah Desa dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi
? Penguatan Tata Laksana agar lebih transparan dan efisien
? Pengelolaan Keuangan Desa yang akuntabel dan sesuai regulasi
? Penguatan Pengawasan Masyarakat untuk meningkatkan partisipasi warga
? Inovasi dan Kearifan Lokal dalam mendukung budaya antikorupsi di desa
Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Ngipik dapat memenuhi indikator penilaian dan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun budaya antikorupsi yang kuat.
INSPEKTORAT