Detail Berita

Inspektorat Kabupaten Temanggung – Koordinasi

Waktu : Selasa, 15 April 2025

Tempat : BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

Kegiatan : Konsultasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP di BPKP Jawa Tengah

Tim Evaluasi dan Pelaporan bersama Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan konsultasi untuk membahas tindak lanjut hasil pengawasan APIP di BPKP Jawa Tengah.

Hasil Kegiatan:

1. Prosedur dan Batas Waktu Pemantauan Tindak Lanjut:

- BPKP menekankan pentingnya rencana aksi tindak lanjut yang realistis dan terukur untuk setiap rekomendasi.

- Batas waktu tindak lanjut disarankan maksimal 60 hari kerja setelah laporan diterima auditi.

- Perkembangan tindak lanjut harus didokumentasikan dan dilaporkan secara berkala melalui sistem internal atau e-monitoring.

2. Tindak Lanjut atas Rekomendasi yang Sulit Ditindaklanjuti:

- Rekomendasi yang sulit ditindaklanjuti karena regulasi, anggaran, atau kewenangan harus diberi klarifikasi tertulis.

- Untuk rekomendasi yang sudah lama tanpa perkembangan, perlu ada peninjauan ulang atau diskresi teknis dari APIP.

- Dibentuk tim ad-hoc untuk membahas rekomendasi yang sulit ditindaklanjuti.

3. Pemutakhiran Data Pemantauan Berbasis Teknologi:

- BPKP mendorong pemanfaatan aplikasi pemantauan internal yang terhubung dengan data tindak lanjut dan MCP.

- Inspektorat Temanggung mengembangkan SIMWASDA, aplikasi berbasis web untuk memantau tindak lanjut pengawasan.

4. Penguatan fitur SIMWASDA, antara lain:

- Grafik progres per perangkat daerah.

-Penyesuaian format unggahan bukti tindak lanjut.

-Dashboard evaluasi maturitas SPIP dan SAKIP yang terintegrasi.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pelaporan tindak lanjut hasil pengawasan dengan lebih efisien dan terkoordinasi.

https://www.instagram.com/p/DIwAxolz0OE/?img_index=1

Inspektorat Temanggung Lakukan Konsultasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di BPKP Jawa Tengah