Inspektorat Kabupaten Temanggung – Koordinasi Reviu Retribusi Daerah
Waktu : Senin, 5 Mei 2025
Tempat : Ruang Rapat Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DINKOPDAG) Kabupaten Temanggung
Kegiatan : Reviu Retribusi Daerah oleh Tim Irban III
Tim Irban III Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Reviu atas Pengelolaan Retribusi Daerah di lingkungan DINKOPDAG.
Reviu ini mencakup evaluasi terhadap regulasi, prosedur pemungutan, serta pencatatan dan pelaporan retribusi yang meliputi sektor pasar, tera/tera ulang, dan pelayanan perizinan tertentu yang menjadi kewenangan DINKOPDAG.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
- Menilai kesesuaian pelaksanaan retribusi dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku,
- Memberikan rekomendasi perbaikan dalam rangka peningkatan efektivitas pemungutan dan pengelolaan retribusi,
- Mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta
- Menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Koordinasi dilakukan bersama pejabat struktural dan pejabat fungsional terkait di DINKOPDAG, guna memperoleh data dan klarifikasi yang dibutuhkan dalam proses reviu.
https://www.instagram.com/p/DJYB7ODTeCI/?img_index=1
INSPEKTORAT