Detail Berita

#KawanAksi, tahukah kamu bahwa tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah, lho. Oleh karena itu, gratifikasi terbagi menjadi gratifikasi legal dan ilegal.

Gratifikasi yang ilegal pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan, dan korupsi lainnya.

Yuk, kita #LawanKorupsi dengan tidak memberi gratifikasi dan menolak gratifikasi ilegal ya, #KawanAksi!
#CegahGratifikasiIlegal #LiterasiGratifikasi #BanggaBerintegritas

"Kenali Gratifikasi: Tidak Semua Harus Ditolak!" "Gratifikasi: Legal vs Ilegal, Apa Bedanya?" "Waspadai Gratifikasi Ilegal, Awal dari Korupsi" "Bangga Berintegritas, Tolak Gratifikasi Ilegal!" "Gratifikasi Bukan Selalu Salah, Tapi Harus Dipahami"