Pada hari Senin, tanggal 07 Juli 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Temanggung, telah dilaksanakan kegiatan Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari tiga desa, yaitu Desa Dangkel Kecamatan Parakan, Desa Kemloko Kecamatan Kranggan, dan Desa Petung Kecamatan Bejen.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung melalui Inspektorat Kabupaten Temanggung dengan Kejaksaan Negeri Temanggung. Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Adapun total nilai Optimalisasi Pengembalian kerugian Keuangan Negara yang dikembalikan dalam kegiatan ini mencapai Rp 252.369.986 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah tiga ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah ), yang berasal dari hasil penyelesaian permasalahan pengelolaan keuangan di masing-masing desa.
Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara ini menjadi bukti konkret sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang bersih dan berintegritas di lingkungan Kabupaten Temanggung pada tahun 2025.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Bapak Anton M. Londa, S.H., M.H., serta Inspektur Kabupaten Temanggung, Bapak Ir. Kristi Widodo, M.Si., yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
INSPEKTORAT