Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) – Kabupaten Temanggung
Waktu : Rabu, 16 Juli 2025
Tempat : Aula Lantai 4, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang diikuti oleh PPID Pelaksana dari berbagai perangkat daerah, perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta melibatkan akademisi sebagai unsur independen.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Gotri Wijianto Wuritamojo, S.STP, M.Si., selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, dan turut dihadiri oleh beberapa perangkat daerah terkait, termasuk Pranata Komputer dari DPUPR Kabupaten Temanggung.
Uji konsekuensi ini bertujuan untuk:
- Menilai dan mengkaji kembali informasi-informasi yang diajukan sebagai bagian dari Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)
- Memastikan bahwa informasi yang dikecualikan benar-benar memiliki alasan hukum dan logis untuk tidak dibuka kepada publik
- Mendukung penerapan Keterbukaan Informasi Publik secara selektif, adil, dan bertanggung jawab
Hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar dalam penetapan resmi Daftar Informasi Dikecualikan, yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Kabupaten Temanggung.
INSPEKTORAT