Mulai tahun 2013, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Negara/Lembaga diberikan tugas baru dalam pengawasan, yaitu Reviu Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L yang selanjutnya diperbaharui dengan PMK Nomor 194 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L. Kemudian terbitnya Surat Edaran MenPAN RB Nomor 7 tahun 2012 antara antara lain menyatakan bahwa Pimpinan Instansi memberi tugas APIP untuk melakukan peningkatan pengawasan dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran dan Surat Menpan RB kepada Menteri Keuangan Nomor B/2362/M.PAN-RB/2012 tanggal 23 Agustus 2012 hal Kebijakan Menteri Keuangan tentang Reviu RKA-K/L oleh APIP.
Maksud Reviu RKA-K/L adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa RKA-K/L telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L), dan Pagu Anggaran serta kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja yang direncanakan, dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas. Sedangkan tujuan Reviu RKA-K/L adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan bahwa informasi dalam RKA-K/L sesuai dengan RKP, Renja K/L, dan Pagu Anggaran serta kesesuaian dengan standar biaya dan dilengkapi dokumen pendukung RKA-K/L.
Reviu RKPD bersama OPD Bappeda Kabupaten Temanggung.
Dokumentasi : Inspektorat Kabupaten Temanggung 2018