Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Dokumen Rencana Kerja antara Gubernur dengan Kepala BPKP Perwakilan, dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPKP Pusat dilaksanakan hari ini Rabu (2/12) secara virtual, di Ruang Gajah Komplek Ruang Kerja Bupati Temanggung.
Virtual meeting ini wajib di diikuti dan disaksikan oleh Bupati/Walikota se Indonesia. Untuk Kabupaten Temanggung, Bupati diwakili oleh Asisten Sekda bidang Ekonomi Pembangunan, Masrik Amin, dan dihadiri pula oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan dan Kebudayaan, Tri Raharjo, dan Inspektur Inspektorat Agus Sujarwo.
Acara dimulai dengan penandatangan naskah nota kesepakatan antara gubernur dengan Kepala BPKP perwakilan di kantor Gubernur masing masing, kemudian ditunjukan kepada Mendagri dan Kepala BPKP Pusat. Dilanjutkan sambutan dan arahan Kepala BPKP yang intinya menekankan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk pandemi covid 19, yg telah dilonggarkan agar dilakukan secara hati-hati cepat dan acountable dengan memanfaatkan pendampingan dan supervisi BPKP masing masing perwakilan. Hal-hal dasar menyangkut standar kualitas dan spek serta ketentuan peraturan agar di penuhi.
Mendagri mengatakan bahwa pelaksanaan penanganan covid-19 bersamaan dengan pemulihan ekonomi nasional harus menjadi prioritas pokok dengan orientasi out put dan pertumbuhan ekonomi. Semua permasalahan didaerah agar dimitigasi, sehingga proses pengadaan barang dan jasa serta pembangunan dapat dilaksanakan dengan pendamlingan dan pengawalan BPKP. “Realisasi belanja dan eksekusi program harus dioptimalkan untuk menggelontorkan uang yg beredar dimasyarakat sehingga pergerakan ekonomi tetap tumbuh namun tetap dilakukan dengan accountable”.