INSPEKTORAT Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menemukan kesalahan administratif dalam pengelolaan keuangan desa selama kurin waktu 2019-2020 di 48 desa. Guna menghindari kesalahan yang sama, pada 2021 ini Inspektorat berupaya menerapkan program pengawasan Bimasena.
Kepala Inspektorat Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo menyebutkan dari 48 kesalahan pengelolaan keuangan tersebut berupa kesalahan administratif. Terdiri dari 34 temuan di 2019 dan 14 temuan pada 2020.
Disebutkan, kesalahan pengelolaan keuangan di 34 Desa pada 2019, antara lain terdapat kekurangan dokumen pertanggungjawaban senilai Rp8.853.021.790, belum dipertanggungjawabkan Rp2.032.587.139, kelebihan pembayaran Rp219.575.843 dan belum membayar pajak Rp66.505.739.
Adapun temuan pemeriksaan rutin tahun 2020 di 14 Desa berupa kekurangan dokumen pertanggungjawaban Rp3.061.849.800, kelebihan pembayaran Rp184.964.024 dan belum membayar pajak Rp36.747,784.
"Ini juga sifatnya administratif, semuanya sudah diselesaikan. Jadi pada saat pemeriksaan, bukti pengeluarannya belum lengkap, bukan untuk pribadi atau korupsi," ujar Agus di Temanggung, Senin (21/6).
Agus mengatakan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa, mulai tahun 2021 ini pihaknya berupaya menerapkan pengawasan Bimasena. Pengawasan ini dilakukan secara manual dan online. Untuk pemeriksaan yang lebih detail dan mendalam tetap harus secara manual ke lapangan.
Dijelaskan, Bimasena merupakan kependekan dari bimbingan, asistensi, supervisi dan audit. Bimasena dapat dimanfaatkan oleh seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa untuk melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Kabupaten Temanggung, baik secara bertemu langsung maupun secara online.
"Melalui bimasena ini harapannya tidak muncul permasalahan seperti itu lagi. Program ini dimaksudkan khususnya membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa agar tidak terjadi masalah. Selama ini masalah yang ada antara lain kekurangan kelengkapan dokumen perencanaan baik di RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa," tuturnya.
Ia menambahkan, bagi pemerintah desa, Bimasena, dilaksanakan melalui layanan langsung berupa bimbingan dan konsultansi. Khususnya pada pengelolaan keuangan desa mulai dari proses perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan desa. Tahap pertama, dilaksanakan di lima desa sebagai pilot project, yaitu Desa Jlegong Kecamatan Bejen, Desa Gedongsari Kecamatan Jumo, Desa Petarangan Kecamatan Kledung, Desa Pagergunung Kecamatan Bulu dan Desa Wonokerso Kecamatan Pringsurat.
"Hasil consulting activities yang dilakukan pada pemerintah desa adalah adanya perbaikan proses administrasi perencanaan keuangan desa, temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh APIP dalam rangka tugas pendampingan dan konsultansi, ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan baik oleh aparat pemerintah desa," pungkasnya.(OL-5)
https://mediaindonesia.com/nusantara/413328/temanggung-temukan-kesalahan-pengelolaan-keuangan-di-48-desa