Detail Berita

Dalam rangka tertib pemakaian Barang Milik Daerah, Bupati Temanggung mengeluarkan:
Instruksi Bupati Temanggung tentang Penggunaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Temanggung.

Menindaklanjuti surat KPK nomor : B/1350LIT.05/10-15/03/2023 perihal Hasil Survei Pemerintah Daerah harus melaksanakan perbaikan mendasar dan menyeluruh terhadap upaya pencegahan korupsi dan dalam rangka pengawasan dan pengamanan penggunaan barang milik daerah yang memiliki resiko korupsi tinggi.

Poin Penting Penggunaan Barang Milik Daerah :
1. Menggunakan dan Mengoprasionalkan BMD Hanya Untuk keperluan kedinasan dengan asas kepatuhan dan tanggungjawab;

2. Memelihara dan Merawat BMD agar selalu dalam keadaan baik;

3. Bertanggungjawab sepenuhnya atas resiko pemakaian;

4. Menyerahkan/ Mengembalikan kepada pejabat yang menunjuk apabila terjadi mutasi, pensiun atau kebijakan lain untuk kepentingan dinas.

Bagi para pengguna BMD wajib mentaati dan melaksanakan Instruksi ini dengan sungguh2 dan penuh tanggung jawab.

SE lengkap dapat diunduh di: bit.ly/intruksiBMD

 

https://temanggungkab.go.id/announcements/instruksi-bupati-temanggung-nomor-3-tahun-2023-tentang-penggunaan-barang-1681269558