Temanggung - Pemkab Temanggung, bersama Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Anti Korupsi bertempat di Desa Tanurejo, Kecamatan Bansari, Temanggung, Kamis (11/5/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Satgas Desa Anti Korupsi KPK RI, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Inspektur Kabupaten Temanggung, Kepala Dinpermades, Sekretaris Dinkominfo, dan lainnya.
Kaitannya dengan Desa Anti Korupsi, Bupati Temanggung HM. Al Khadziq menyampaikan, bahwa Pemkab Temanggung terus berupaya menciptakan pemerintahan yang bersih, melayani, dan tidak menyimpang, penetapan Desa Anti Korupsi bukan sebatas pemenuhan dokumen saja, namun juga mental.
"Kita ingin semua desa mengarah pada penggunaan sumber dana keuangan secara tepat, secara akurat, agar kesejahteraan seluruh masyarakat bisa meningkat," imbuh Bupati.
Kasatgas Desa Anti Korupsi KPK RI, Rino Haruno menyampaikan tujuan dari pencanangan Desa Anti Korupsi.
"Dimana tujuannya adalah menanamkan nilai-nilai integritas, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dan memberikan penguatan terhadap kearifan lokal dalam hal pencegahan korupsi," jelasnya.
Tim Desa Anti Korupsi dari Inspektorat Provinsi Jateng, M. Isa Thoriq menyampaikan, bahwa kegiatan bimtek anti korupsi ini merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk menyediakan wadah bagi para kepala desa dan perangkatnya dalam mengimplementasikan Desa Anti Korupsi, serta dapat lebih mengoptimalkan pencegahan korupsi di desa.
"Pencanangan Desa Anti Korupsi itu sendiri dimaksudkan untuk mencegah korupsi yang selama ini sudah merambah hingga tingkat desa. Dengan adanya program ini, diharapkan ke atasnya, baik kecamatan, kabupaten dan sebagainya, bahkan Indonesia bisa bebas dari korupsi," tandasnya.