TEMANGGUNG – Dalam rangkaian kampanye Gerakan Nasional Pariwara Antikorupsi 2026, Inspektorat Kabupaten Temanggung mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat akan pentingnya menjaga integritas dari hal-hal kecil. Seringkali, tindakan yang dianggap "lumrah" atau sepele justru menjadi celah awal tumbuhnya budaya korupsi jika terus dibiarkan.
Guna membangun lingkungan kerja yang bersih dan transparan, Inspektorat merilis 4 kebiasaan remeh yang wajib dikenali dan dihindari karena berpotensi merusak integritas diri:
-
Penggunaan Fasilitas Kantor untuk Kepentingan Pribadi: Aset dan fasilitas negara dibiayai oleh uang rakyat untuk kepentingan pelayanan publik, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara bijak.
-
Budaya "Uang Terima Kasih" atau Oleh-Oleh: Segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi memengaruhi keputusan, secara regulasi termasuk ke dalam kategori gratifikasi.
-
Toleransi "Titip Absen" atau Keterlambatan: Disiplin waktu bukan sekadar aturan jam kerja, melainkan cerminan paling mendasar dari integritas individu.
-
Budaya "Formalitas" SPJ (Isi Dulu, Kuitansi Menyusul): Setiap administrasi keuangan wajib disusun secara akurat berdasarkan bukti riil lapangan, bukan sekadar pemenuhan dokumen formalitas.
Melalui edukasi ini, Inspektorat Kabupaten Temanggung mengajak semua pihak untuk merefleksikan kembali komitmen kerja sehari-hari demi masa depan daerah yang lebih baik.
"Biasakan yang Benar, Jangan Benarkan yang Biasa. Mari kita jaga integritas mulai dari diri sendiri demi mewujudkan Temanggung yang bersih, jujur, dan makmur!"
INSPEKTORAT