TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kabupaten Temanggung menggelar roadshow kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. Acara tersebut berpusat di Balai Desa Gununggempol, Kecamatan Jumo, pada Rabu (17/6/2026).
Kegiatan sinergis ini dihadiri langsung oleh Bupati Temanggung Agus Setyawan, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Dr. Arifin Arsyad, S.H., M.H., jajaran Inspektorat, Dinpermades, serta diikuti oleh Camat, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan dari empat kecamatan, yaitu Jumo, Ngadirejo, Gemawang, dan Kandangan.
Dalam sambutannya, Bupati Agus Setyawan menegaskan bahwa sejak awal masa jabatannya, ia telah menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Temanggung untuk memosisikan diri sebagai mitra kerja pembinaan bagi pemerintah desa, bukan sebagai investigator yang mencari-cari kesalahan.
Bupati Agus yang berpengalaman selama 16,5 tahun sebagai kepala desa ini memahami betul dinamika dan tantangan perangkat desa di lapangan. Oleh karena itu, ia mengajak para kepala desa untuk terbuka, aktif melakukan check and recheck aset, serta rajin berkonsultasi ke Inspektorat maupun Kejari agar setiap kendala administratif dapat segera diselesaikan secara tata kelola yang baik sebelum menjadi temuan hukum.
"Pertemuan ini adalah ikhtiar bersama untuk mensinergikan tata kelola keuangan yang baik sekaligus menghindari pelanggaran hukum di pemerintahan desa, sehingga para aparatur desa dapat lebih leluasa mendampingi dan melayani masyarakat," ujar Bupati Agus.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Dr. Arifin Arsyad, menyambut baik pendekatan kolaboratif ini. Bertindak sebagai narasumber, Kajari menegaskan komitmen jajarannya untuk mengedepankan fungsi pembinaan sesuai arahan tegas dari Jaksa Agung RI agar tidak melakukan tindakan kriminalisasi terhadap kepala desa.
Namun, Kajari memberikan catatan penting bahwa jaminan tersebut berlaku sepanjang tidak ditemukan adanya mens rea (niat jahat) berupa penyelewengan anggaran atau penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, seperti judi online, membiayai pernikahan, pembayaran uang muka mobil pribadi, maupun pembuatan laporan fiktif.
Guna mendukung kinerja desa yang transparan dan aman, pihak Kejaksaan juga telah menyediakan program Jaga Desa serta aplikasi konsultasi sebagai wadah pendampingan hukum terintegrasi. Sesi diskusi dalam kegiatan ini pun berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para aparatur desa yang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
https://www.instagram.com/p/DZsH4uwEvmt/?img_index=1
https://www.instagram.com/p/DZuSyv7E2g0/?img_index=1
https://www.instagram.com/p/DZuTwr1k1d8/?img_index=1
https://www.instagram.com/p/DZtXwZkEwHK/?img_index=1
INSPEKTORAT