Dalam rangka mendukung penyusunan regulasi yang akuntabel, Inspektorat Kabupaten Temanggung melalui Tim Irban III mengikuti pembahasan draf Peraturan Bupati tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan regulasi mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial dapat disusun secara komprehensif, sehingga pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
INSPEKTORAT