Sebagai bagian dari tahapan pengawasan, Inspektorat Kabupaten Temanggung melalui Tim Irban III melaksanakan penyampaian Naskah Hasil Pengawasan (NHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Bantuan Sosial kepada Dinas Sosial Kabupaten Temanggung.
Penyampaian NHP ini bertujuan untuk menginformasikan hasil pengawasan beserta rekomendasi perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh perangkat daerah. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tindak lanjut atas hasil pengawasan dapat dilaksanakan secara tepat waktu sehingga mendukung peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pengelolaan program bantuan sosial.
INSPEKTORAT