Sebagai bagian dari tahapan pengawasan, Inspektorat Kabupaten Temanggung melalui Tim Irban III melaksanakan penyampaian Naskah Hasil Pengawasan (NHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Bantuan Sosial kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung.
Penyampaian NHP ini bertujuan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh perangkat daerah. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tindak lanjut atas hasil pengawasan dapat dilaksanakan secara optimal sehingga mendukung peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
INSPEKTORAT