Sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Inspektorat Kabupaten Temanggung bersama Kejaksaan Negeri Temanggung menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan APBDes Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Depokharjo, Kecamatan Parakan, pada Rabu (24/6/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kepala Urusan Keuangan dari desa-desa di wilayah Kecamatan Parakan, Kedu, Bansari, Kledung, dan Bulu. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Temanggung, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung, Inspektur Kabupaten Temanggung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), Camat beserta jajaran, serta perangkat desa peserta pembinaan.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan terkait pengelolaan APBDes yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain sebagai sarana pembinaan, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi antara pemerintah daerah, aparat pengawas intern pemerintah (APIP), aparat penegak hukum, dan pemerintah desa dalam membangun komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Sinergi antara Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Temanggung diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan penyimpangan sejak dini melalui pendekatan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan. Dengan meningkatnya pemahaman dan kapasitas aparatur desa, pengelolaan APBDes diharapkan semakin efektif, efisien, berintegritas, serta mampu mendukung percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih Lengkapnya :
https://www.instagram.com/p/DaB-DpvnWwq/?img_index=1
https://www.instagram.com/p/DZ-GMJDkyY_/?img_index=1
INSPEKTORAT