Komitmen mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan terus diperkuat melalui kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Candiroto, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini merupakan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Temanggung, Inspektorat Kabupaten Temanggung, Kejaksaan Negeri Temanggung, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades).
Kegiatan diikuti oleh kepala desa, sekretaris desa, dan kepala urusan keuangan dari Kecamatan Candiroto, Bejen, Tretep, dan Wonoboyo. Turut hadir Bupati Temanggung Agus Setyawan, jajaran Kejaksaan Negeri Temanggung, Inspektur Kabupaten Temanggung, Kepala Dinpermades, serta para camat dari empat kecamatan tersebut.
Dalam arahannya, Bupati Temanggung menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini bertujuan memberikan edukasi kepada pemerintah desa mengenai pengelolaan administrasi dan keuangan APBDes agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan APBDes yang tertib diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas, sekaligus mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, diharapkan kapasitas aparatur pemerintah desa semakin meningkat dalam mengelola APBDes secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah daerah, Inspektorat, Kejaksaan, dan Dinpermades juga diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan penyimpangan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Lebih Lengkap nya :
https://www.instagram.com/p/DaAPsaBEibE/?img_index=1
https://www.instagram.com/p/DaJtqdmHWf-/?img_index=1
INSPEKTORAT