Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Inspektorat Kabupaten Temanggung mengajak seluruh masyarakat yang pernah menerima layanan untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026. Pelaksanaan survei berlangsung pada 1–31 Juli 2026 sebagai sarana untuk memperoleh masukan dan penilaian masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Inspektorat. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik serta menjadi dasar dalam upaya peningkatan kualitas layanan. (skm.go.id)
Masyarakat dapat mengisi survei secara daring melalui tautan berikut:
Link Survei SKM:
https://skm.go.id/share/instansi/d67e4260-647f-43a9-b113-31c1689673a7/1
Selain melalui tautan tersebut, masyarakat juga dapat mengisi survei dengan memindai QR Code yang tersedia pada media publikasi Inspektorat Kabupaten Temanggung.
Tersedia empat jenis survei yang dapat dipilih sesuai dengan layanan yang pernah diterima, yaitu:
-
Penanganan Pengaduan Masyarakat;
-
Pelaporan Gratifikasi;
-
Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; dan
-
Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan.
Setiap masukan, saran, dan penilaian yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan agar semakin profesional, transparan, responsif, dan akuntabel. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
Inspektorat Kabupaten Temanggung mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kepercayaan masyarakat. Melalui Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
INSPEKTORAT