Pemerintah Desa Jragan, Kecamatan Tembarak, melaksanakan kegiatan konsultasi ke Inspektorat Kabupaten Temanggung pada Jumat (10/7/2026). Kegiatan konsultasi tersebut diterima oleh Tim Irban IV yang diwakili oleh Sumaryono, S.T., M.Si., selaku Auditor Ahli Madya.
Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Jragan dapat berdiskusi dan memperoleh arahan terkait berbagai aspek tata kelola pemerintahan, administrasi, maupun pengelolaan keuangan desa.
Inspektorat Kabupaten Temanggung senantiasa membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa sebagai bentuk pembinaan preventif. Diharapkan melalui pendampingan ini, aparatur desa semakin memahami regulasi yang berlaku sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
INSPEKTORAT