Dalam rangka pelaksanaan Reviu Pajak Daerah, Inspektorat Kabupaten Temanggung melalui Tim Irban III melaksanakan kegiatan survei pendahuluan dan konfirmasi di Kecamatan Temanggung. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi awal, mengidentifikasi kondisi pelaksanaan pemungutan pajak daerah, serta menghimpun data dan dokumen yang diperlukan sebagai dasar pelaksanaan reviu.
Melalui kegiatan survei pendahuluan, Tim Irban III melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan pihak Kecamatan Temanggung guna memastikan kelengkapan data serta memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan rencana reviu agar proses pengawasan dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Inspektorat Kabupaten Temanggung dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan taat regulasi. Melalui pelaksanaan reviu yang profesional dan berbasis data, diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kualitas tata kelola pajak daerah di Kabupaten Temanggung.
INSPEKTORAT