Dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Inspektorat Kabupaten Temanggung melalui Tim Irban IV melaksanakan Audit Ketaatan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Sigedong, Kecamatan Tretep.
Kegiatan audit ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan Pemerintah Desa Sigedong dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Selain itu, audit juga dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan audit ketaatan, Tim Irban IV melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, data pendukung, serta melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang akurat dan komprehensif. Hasil audit diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Inspektorat Kabupaten Temanggung terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan objektif guna mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
INSPEKTORAT