Sebagai bagian dari pelaksanaan Audit Pengelolaan Keuangan Desa, Inspektorat Kabupaten Temanggung melalui Tim Irban IV melaksanakan kegiatan cek fisik di Desa Sigedong, Kecamatan Tretep. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan di lapangan dengan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang telah disusun oleh pemerintah desa.
Melalui cek fisik, Tim Irban IV melakukan verifikasi terhadap hasil pelaksanaan kegiatan dan pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai mengenai ketepatan penggunaan anggaran serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan cek fisik diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai pengelolaan keuangan desa, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan efektif.
Inspektorat Kabupaten Temanggung terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan independen guna mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang tertib, taat aturan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
INSPEKTORAT