Komitmen dalam meningkatkan akuntabilitas dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan terus diperkuat oleh Inspektorat Kabupaten Temanggung. Melalui Tim Evaluasi dan Pelaporan, Inspektorat melaksanakan kegiatan Desk Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) APIP Kabupaten Temanggung Triwulan II Tahun 2026 yang berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 13–15 Juli 2026, bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Temanggung.
Pelaksanaan hari pertama, Senin (13/7/2026), diikuti oleh berbagai perangkat daerah dan pemerintah kecamatan/desa, di antaranya Dinas Kesehatan, Bapperida, Inspektorat, Dinkopdag, Dinbudpar, DPMPTSP, DPUPR, BPBD, BKPSDM, serta Kecamatan Temanggung, Tembarak, Kedu, Ngadirejo, Pringsurat, Kaloran, Tretep, Parakan, dan Bulu. Kegiatan juga melibatkan Pemerintah Desa Bojong, Kecamatan Tretep, dan Desa Pagergunung, Kecamatan Kedu, sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
Desk pemutakhiran ini dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk melakukan pemantauan, verifikasi, serta percepatan penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan yang masih belum ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat bersama perangkat daerah membahas progres tindak lanjut, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, daftar rekomendasi yang belum terselesaikan juga telah disediakan dan dapat diakses oleh perangkat daerah melalui tautan yang telah disampaikan oleh Inspektorat.
Kegiatan Pemutakhiran TLHP APIP merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan efektivitas pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Dengan terbangunnya koordinasi dan sinergi yang baik antarperangkat daerah, diharapkan seluruh rekomendasi hasil pengawasan dapat segera ditindaklanjuti secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
INSPEKTORAT