Dalam rangka pelaksanaan penugasan reviu pajak daerah, Inspektorat Kabupaten Temanggung melalui Tim Irban III melaksanakan kegiatan konfirmasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026 di Desa Bandunggede, Kecamatan Kedu.
Kegiatan konfirmasi ini dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi yang akurat terkait pelaksanaan pengelolaan PBB-P2 di tingkat desa. Tim Irban III melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan pihak pemerintah desa guna memastikan kesesuaian data, proses administrasi, serta pelaksanaan pemungutan dan pelaporan pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat berupaya mendukung peningkatan kualitas pengelolaan pajak daerah yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel. Hasil konfirmasi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan reviu pajak daerah serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah.
Inspektorat Kabupaten Temanggung senantiasa berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan yang profesional dan memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan sinergi antara pemerintah desa dan perangkat daerah terkait, diharapkan pengelolaan PBB-P2 dapat terus ditingkatkan guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
INSPEKTORAT