Transformasi digital dalam pengelolaan kepegawaian terus diperkuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Temanggung menghadiri kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-KONTRAK PPPK dalam rangka pengusulan perpanjangan masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada Rabu (15/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kabupaten Temanggung bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung ini dilaksanakan di Laboratorium BKPSDM Kabupaten Temanggung dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah se-Kabupaten Temanggung. Inspektorat Kabupaten Temanggung diwakili oleh HARNI MUNASIH, SE, M.M., selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara penggunaan aplikasi e-KONTRAK PPPK sebagai bagian dari proses pengusulan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu secara digital dan paperless. Melalui aplikasi ini, proses administrasi kepegawaian diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.
Selain pemaparan terkait fitur dan mekanisme penggunaan aplikasi, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan pengusulan, kelengkapan dokumen, serta prosedur yang harus dipenuhi dalam proses perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Temanggung mendukung implementasi digitalisasi layanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Diharapkan penerapan aplikasi e-KONTRAK PPPK dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian serta mendukung tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan akuntabel.
INSPEKTORAT