Inspektur Kabupaten Temanggung menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Tata Kelola Pemberian Hibah Pemerintah Daerah bersama Inspektorat se-Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemberian hibah pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Rakor dihadiri oleh para Inspektur kabupaten/kota se-Jawa Tengah serta menghadirkan narasumber dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa belanja hibah merupakan instrumen strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun demikian, pengelolaannya perlu didukung oleh tata kelola yang baik dan pengawasan yang kuat untuk meminimalkan potensi penyimpangan.
KPK juga menyoroti pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan pada setiap tahapan pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan, penetapan calon penerima, penyaluran, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Penguatan pengawasan berbasis risiko serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja hibah.
Selain itu, KPK mengungkapkan hasil kajian yang menunjukkan masih adanya sejumlah tantangan dalam pengelolaan belanja hibah di pemerintah daerah, di antaranya pemberian hibah secara berulang kepada penerima yang sama, belum optimalnya parameter kemampuan keuangan daerah sebagai dasar pengalokasian hibah, serta perlunya peningkatan kualitas verifikasi terhadap calon penerima hibah.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa sumber pendanaan hibah harus berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diberikan setelah pemerintah daerah memenuhi belanja prioritas, termasuk mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dengan demikian, pemberian hibah diharapkan tetap sejalan dengan kemampuan fiskal daerah dan prioritas pembangunan.
Keikutsertaan Inspektur Kabupaten Temanggung dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Inspektorat dalam mendukung penguatan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan berintegritas. Melalui penguatan fungsi APIP, penyempurnaan regulasi, dan sinergi dengan KPK serta instansi terkait, diharapkan tata kelola belanja hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung dapat semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
INSPEKTORAT