Dalam rangka mendukung penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, Tim P2UPD Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Penyampaian Catatan Hasil Reviu (CHR) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Temanggung.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan internal guna memastikan dokumen RKPD Perubahan Tahun 2026 telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan prioritas pembangunan daerah, serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam penyampaian CHR tersebut, Tim P2UPD memberikan masukan dan hasil reviu terhadap aspek perencanaan, konsistensi program dan kegiatan, serta kesesuaian dokumen pendukung yang menjadi bagian dari RKPD Perubahan. Pembahasan dilakukan secara konstruktif bersama Bapperida untuk menyempurnakan dokumen sebelum ditetapkan.
Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi dan sinergi antara Inspektorat dan Bapperida dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Melalui proses reviu yang komprehensif, diharapkan dokumen RKPD Perubahan dapat menjadi pedoman yang tepat dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Inspektorat Kabupaten Temanggung senantiasa berkomitmen untuk menjalankan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui pengawasan yang bersifat preventif dan konsultatif, sehingga setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Temanggung.
INSPEKTORAT