Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, Tim Irban II Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Monitoring Desa Antikorupsi di Desa Tanurejo, pada Jumat (17/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Inspektorat Kabupaten Temanggung dalam mendukung implementasi Program Desa Antikorupsi yang bertujuan menanamkan budaya integritas serta memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat desa. Melalui monitoring, Inspektorat memastikan bahwa prinsip-prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain melakukan monitoring, Tim Irban II juga memberikan pendampingan dan asistensi kepada Pemerintah Desa Tanurejo terkait pemenuhan indikator Desa Antikorupsi. Pendampingan meliputi penguatan tata kelola administrasi, keterbukaan informasi publik, pengelolaan keuangan desa, serta upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengawasan.
Program Desa Antikorupsi menjadi salah satu langkah strategis dalam mencegah potensi penyimpangan anggaran dan memperkuat integritas aparatur pemerintah desa. Dengan adanya pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan desa mampu membangun sistem pengendalian internal yang efektif dan menciptakan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Temanggung berharap Desa Tanurejo dapat menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa. Sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Program Desa Antikorupsi tidak hanya menjadi simbol komitmen terhadap pemberantasan korupsi, tetapi juga menjadi pondasi dalam membangun desa yang mandiri, maju, dan terpercaya.
INSPEKTORAT