Dalam rangka pelaksanaan penugasan reviu Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026, Tim Irban III Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan konfirmasi bersama BPKPAD Kabupaten Temanggung, khususnya pada Bidang I dan Bidang II, terkait pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Jumat (17/7/2026).
Kegiatan konfirmasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan data yang akurat mengenai pelaksanaan pengelolaan PBB-P2, mulai dari proses pendataan, penetapan, penagihan, hingga realisasi penerimaan pajak daerah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan kesesuaian pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Tim Irban III melakukan pembahasan terkait berbagai aspek pengelolaan PBB-P2, termasuk mekanisme administrasi, pengendalian internal, serta kendala yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Hasil konfirmasi ini akan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi guna mendukung peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Temanggung.
Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara Inspektorat dan BPKPAD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan pengelolaan PBB-P2 dapat terus ditingkatkan sehingga mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Inspektorat Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara preventif dan konsultatif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
INSPEKTORAT