Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh pegawai Inspektorat Kabupaten Temanggung mengikuti Rapat Internal Sosialisasi Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat, Mamix Sulistyaningrum, S.Pi., M.Pd.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Bupati Temanggung Nomor 37 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung.
Dalam paparannya, Sekretaris Inspektorat menjelaskan bahwa penggunaan pakaian dinas bertujuan untuk meningkatkan estetika dan motivasi kerja ASN, memperkuat kewibawaan serta identitas ASN, sekaligus meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan di lingkungan pemerintahan.
Sosialisasi juga membahas berbagai jenis pakaian dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, di antaranya Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Seragam Batik KORPRI, serta Pakaian Sipil Resmi (PSR). Selain itu, disampaikan pula ketentuan penggunaan pakaian dinas sesuai hari kerja, atribut yang wajib dikenakan, serta kelengkapan pakaian dinas ASN.
Beberapa ketentuan yang menjadi perhatian dalam sosialisasi ini antara lain penggunaan PDH kemeja putih dengan bawahan hitam setiap hari Rabu, serta penggunaan PDH Batik/Tenun/Lurik bercorak Temanggungan pada hari Kamis dan Jumat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Inspektorat Kabupaten Temanggung memiliki pemahaman yang sama terkait penggunaan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung terwujudnya ASN yang profesional, disiplin, dan berintegritas.
Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan oleh para pegawai untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan ketentuan pakaian dinas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
INSPEKTORAT