Dalam rangka pelaksanaan penugasan reviu pajak daerah Tahun Anggaran 2026, Tim Irban III Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan reviu di Desa Gedongsari, Kecamatan Jumo, pada Senin (20/7/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengawasan internal untuk memastikan pengelolaan dan pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Reviu dilakukan melalui pengumpulan data, konfirmasi, serta penelaahan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pelaksanaan pemungutan pajak di tingkat desa.
Tim Irban III melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek pengelolaan PBB-P2, mulai dari pendataan objek pajak, ketepatan penetapan, hingga proses penagihan dan pelaporan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kendala serta memberikan masukan guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah.
Pelaksanaan reviu pajak daerah menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Temanggung. Dengan pengelolaan pajak yang tertib dan akuntabel, diharapkan penerimaan daerah dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi positif terhadap pembiayaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Temanggung terus menjalankan perannya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra konsultatif dalam mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sinergi antara Inspektorat dan pemerintah desa diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Temanggung.
INSPEKTORAT