Memasuki hari kedua pelaksanaan reviu pajak daerah Tahun Anggaran 2026, Tim Irban III Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan konfirmasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Tanurejo, Kecamatan Bansari, pada Selasa (21/7/2026).
Kegiatan konfirmasi ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan reviu pajak daerah yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan dan pelaksanaan PBB-P2 di tingkat desa telah dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim melakukan penelaahan dokumen, verifikasi data, serta diskusi dengan pemerintah desa terkait administrasi dan pelaksanaan pemungutan pajak.
Selain melakukan pendalaman terhadap data objek dan subjek pajak, Tim Irban III juga mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan PBB-P2, termasuk tingkat kepatuhan wajib pajak dan mekanisme pelaporan yang diterapkan di desa. Hasil konfirmasi ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan pajak daerah.
Pelaksanaan reviu pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Temanggung. Pengelolaan PBB-P2 yang efektif dan akuntabel diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah serta mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Temanggung terus menjalankan fungsi pengawasan intern yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan, tetapi juga memberikan nilai tambah melalui pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa. Sinergi yang baik antara Inspektorat dan pemerintah desa diharapkan mampu mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi masyarakat.
INSPEKTORAT