Memasuki hari terakhir pelaksanaan Reviu Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026, Tim Irban III Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan permintaan keterangan dan konfirmasi di Desa Petirejo, Kecamatan Ngadirejo, pada Rabu (22/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penugasan reviu pajak daerah yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hari terakhir pelaksanaan, Tim Irban III melakukan penelaahan akhir terhadap dokumen pendukung, verifikasi data, serta pendalaman informasi yang diperoleh selama proses reviu.
Permintaan keterangan dan konfirmasi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pengelolaan PBB-P2 di tingkat desa, mulai dari pendataan objek dan subjek pajak, mekanisme pemungutan, hingga pelaporan dan penyetoran pajak. Selain itu, tim juga mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pemerintah desa sebagai bahan evaluasi dalam upaya peningkatan tata kelola perpajakan daerah.
Pelaksanaan reviu pajak daerah merupakan salah satu bentuk pengawasan intern yang memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan tersedianya data yang valid dan pengelolaan yang akuntabel, diharapkan penerimaan dari sektor pajak daerah dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Temanggung.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Temanggung tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan pajak yang transparan, efektif, dan sesuai ketentuan. Sinergi yang terbangun antara Inspektorat dan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan berakhirnya rangkaian reviu di Desa Petirejo, diharapkan hasil pelaksanaan kegiatan ini dapat menjadi bahan perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel dan berintegritas.
INSPEKTORAT