Dalam rangka memperkuat pengawasan dan memastikan pelaksanaan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah Desa berjalan secara efektif dan akuntabel, Tim Irban IV Inspektorat Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan atas Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) tersebut bertempat di Aula Progo Bapperida Kabupaten Temanggung dan dihadiri oleh perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, serta pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa.
FGD ini diselenggarakan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 guna menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarinstansi. Melalui forum ini, diharapkan seluruh tahapan pelaksanaan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinpermades Kabupaten Temanggung, Waris, menyampaikan paparan mengenai Kebijakan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana dan Prasarana Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026. Paparan tersebut mencakup mekanisme pengajuan, persyaratan administrasi, pelaksanaan kegiatan, hingga aspek pertanggungjawaban dan pelaporan.
Inspektorat Kabupaten Temanggung turut berperan dalam memberikan penguatan terkait aspek pengawasan dan mitigasi risiko dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Desa. Pengawasan yang efektif diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Melalui pelaksanaan FGD ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh pihak terkait dalam mewujudkan pengelolaan Bantuan Keuangan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dengan demikian, program Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan desa di Kabupaten Temanggung.
INSPEKTORAT