Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, Tim Irban I Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan penyampaian Catatan Hasil Reviu (CHR) SPM Triwulan II kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan reviu atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal pada Triwulan II Tahun 2026. Penyampaian Catatan Hasil Reviu bertujuan untuk memberikan masukan, evaluasi, serta rekomendasi terhadap hasil pelaksanaan SPM agar dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Irban I menyampaikan hasil reviu yang telah dilakukan, termasuk berbagai temuan, catatan, serta rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Bagian Pemerintahan Setda Temanggung. Pembahasan juga dilakukan secara konstruktif untuk menyamakan persepsi terhadap langkah-langkah perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan SPM.
Melalui penyampaian Catatan Hasil Reviu ini, diharapkan kualitas pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Temanggung dapat terus meningkat, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan intern yang berorientasi pada pembinaan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Inspektorat Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pengawasan yang konstruktif kepada perangkat daerah guna mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
INSPEKTORAT