Inspektorat Kabupaten Temanggung melalui Tim Irban II melanjutkan kegiatan Desk Penilaian Mandiri (PM) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, yaitu BPBD, Dinbudpar, Dinpusip, Sekretariat DPRD (Setwan), Sekretariat Daerah (Setda), dan Dindukcapil Kabupaten Temanggung.
Kegiatan desk merupakan bagian dari proses pendampingan Inspektorat dalam pelaksanaan Penilaian Mandiri SPIP pada perangkat daerah. Melalui kegiatan ini, dilakukan pembahasan dan pendalaman terhadap proses penilaian, termasuk pemenuhan data dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Desk PM SPIP juga menjadi sarana bagi perangkat daerah untuk melakukan klarifikasi serta menyamakan pemahaman mengenai berbagai aspek dalam penilaian penerapan pengendalian intern. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu perangkat daerah dalam melaksanakan penilaian secara lebih sistematis, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan SPIP yang efektif menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, memastikan keandalan pelaporan, serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan Desk PM SPIP secara berkelanjutan, Inspektorat Kabupaten Temanggung terus mendorong penguatan pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah. Sinergi antara Inspektorat dan perangkat daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas penerapan SPIP serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
INSPEKTORAT