Inspektorat Kabupaten Temanggung melalui Tim Irban II melaksanakan Desk Penilaian Mandiri (PM) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) hari ketiga bersama sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Kegiatan desk pada hari ketiga ini melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol), RSUD, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pelaksanaan Desk PM SPIP menjadi bagian dari proses pendampingan dan penilaian penerapan pengendalian intern pada masing-masing perangkat daerah. Dalam kegiatan ini dilakukan pembahasan, pendalaman, serta klarifikasi terhadap pelaksanaan penilaian mandiri dan kelengkapan data maupun dokumen pendukung yang diperlukan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman antara Inspektorat dan perangkat daerah mengenai penerapan SPIP. Melalui proses desk, berbagai hal yang masih memerlukan penyempurnaan dapat dibahas bersama sehingga perangkat daerah dapat melakukan perbaikan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan SPIP yang efektif diharapkan dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program, menjaga keandalan pelaporan, serta memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan Desk PM SPIP secara bertahap dan berkelanjutan, Inspektorat Kabupaten Temanggung terus mendorong penguatan pengendalian intern pada seluruh perangkat daerah. Sinergi dan komitmen bersama diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
INSPEKTORAT