Tim Irban III Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Penyampaian Catatan Hasil Reviu (CHR) Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan reviu pajak daerah untuk menyampaikan hasil reviu dan catatan yang diperoleh selama proses pemeriksaan. Penyampaian hasil tersebut menjadi sarana koordinasi antara Inspektorat dan BPKPAD dalam membahas berbagai hal yang perlu mendapatkan perhatian serta tindak lanjut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil reviu dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan pajak daerah, sehingga pelaksanaannya semakin tertib, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Kabupaten Temanggung terus mendorong penguatan fungsi pengawasan melalui reviu dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas pengelolaan pendapatan daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
INSPEKTORAT