Inspektorat Kabupaten Temanggung memfasilitasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka pelaksanaan Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan audit mencakup SPPG di daerah terpencil serta SPPG yang pembangunannya menggunakan Dana APBN Tahun Anggaran 2025–2026 pada kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Fasilitasi tersebut merupakan bentuk dukungan Inspektorat Kabupaten Temanggung terhadap pelaksanaan pengawasan oleh BPKP, khususnya dalam memastikan proses pembangunan dan pengelolaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan audit dapat berjalan secara efektif dan memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan evaluasi serta penguatan tata kelola pembangunan SPPG.
Inspektorat Kabupaten Temanggung terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan lembaga pengawasan dalam rangka mewujudkan pengelolaan program pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
INSPEKTORAT