Beberapa pegawai Inspektorat Kabupaten Temanggung turut mengikuti kegiatan Profilling Aparatur Sipil Negara (ProASN) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Kamis–Jumat (20–21/8/2026).
Kegiatan ProASN secara mandiri tersebut diikuti oleh 770 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan merupakan tindak lanjut SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2026 dalam rangka penyediaan sumber daya manusia aparatur yang komprehensif dan terintegrasi melalui satu platform digital. Kegiatan ini juga mendukung penerapan manajemen talenta berdasarkan SK Kepala BKN Nomor 688 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Berdasarkan daftar peserta, pegawai Inspektorat yang mengikuti ProASN antara lain berasal dari jabatan Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Madya, Penelaah Teknis Kebijakan, Pengolah Data dan Informasi, serta Pengelola Layanan Operasional. Pelaksanaan bagi peserta Inspektorat pada daftar tersebut berlangsung di Laboratorium Pengembangan BKPSDM dalam sesi yang telah ditentukan.
Melalui ProASN, Pemerintah Kabupaten Temanggung berupaya memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai potensi dan kompetensi pegawai. Hasil pemetaan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam pengambilan kebijakan kepegawaian serta mendukung penerapan manajemen talenta secara lebih optimal.
ProASN dilaksanakan di empat lokasi, yaitu SMP Negeri 3 Temanggung, SMP Negeri 4 Temanggung, SMP Negeri 1 Tlogomulyo, dan Laboratorium Pengembangan BKPSDM, dengan pelaksanaan dalam beberapa sesi selama dua hari.
Sasaran kegiatan adalah PNS yang belum mengikuti assessment dalam tiga tahun terakhir, yang meliputi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, dan Pejabat Fungsional.
Pelaksanaan kegiatan turut didampingi oleh 11 pegawai dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh rangkaian kegiatan ProASN berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana.
Keikutsertaan pegawai Inspektorat Kabupaten Temanggung dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung pengembangan kompetensi, profesionalisme, dan manajemen talenta ASN, sehingga penempatan serta pengembangan pegawai dapat semakin sesuai dengan potensi dan kebutuhan organisasi.
INSPEKTORAT