Irban Khusus dan Tim Irban IV Inspektorat Kabupaten Temanggung mengikuti Rapat Pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilaksanakan di Aula Dinpermades Kabupaten Temanggung, Kamis (20/8/2026).
Rapat tersebut menjadi forum untuk mencermati dan membahas substansi rancangan regulasi yang akan menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Temanggung.
Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan penyamaan pemahaman antarperangkat daerah terhadap substansi regulasi yang akan diterapkan.
Keikutsertaan Inspektorat Kabupaten Temanggung dalam pembahasan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap penyusunan regulasi yang jelas, sesuai ketentuan, serta dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, tertib, dan akuntabel.
INSPEKTORAT