Temanggung, 26 Agustus 2026 — Inspektur Kabupaten Temanggung bersama Tim Inspektorat Pembantu (Irban) IV melaksanakan rapat dan diskusi terkait Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Temanggung, Rabu (26/8).
Diskusi difokuskan pada pembahasan risiko serta langkah-langkah pengendalian dalam pelaksanaan PBJ Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, tim membahas berbagai potensi risiko yang dapat muncul dalam proses pengadaan, sekaligus merumuskan langkah pengendalian yang diperlukan agar pelaksanaan PBJ dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Inspektorat Kabupaten Temanggung dalam memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan proses Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan adanya diskusi dan identifikasi risiko sejak awal, diharapkan potensi permasalahan dalam pelaksanaan PBJ dapat diminimalkan serta setiap proses pengadaan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Temanggung.
Inspektorat Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian PBJ sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.
INSPEKTORAT